Izin PIRT
Pangan Industri Rumah Tangga - wajib untuk olahan rumahan.
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk olahan rumahan yang dijual secara umum. Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota.
Mulai dari Rp 1.500.000 โ all-in tanpa PPN
Pilihan Paket
- Konsultasi awal
- Pelatihan PKP
- Pendampingan Survey
- Sertifikat PIRT
* Proses pembukaan rekening perusahaan dibantu sepenuhnya oleh rekanan bank terpercaya kami.















